GetMenit.com, Kota Tangerang – Sebanyak 600 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terdeteksi terlibat judi online (judol). Akibatnya, Kementerian Sosial (Kemensos) langsung menghentikan pencairan bansos terhadap ratusan penerima tersebut.
Informasi ini terungkap dari salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tangerang. Menurutnya, sejumlah keluarga penerima manfaat mengaku bingung karena tidak lagi menerima pencairan dana bansos pada periode triwulan ketiga (Juli–September 2025).
“Kalau ada yang tidak menerima pencairan, berarti memang tidak ditransfer pusat karena terindikasi judi online,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Data penerima bansos kini sudah berbasis Kartu Keluarga (KK) dan terintegrasi dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan sistem ini, jika ada salah satu anggota keluarga yang terlibat judi online, maka bansos otomatis diputus.
Rincian Dana Bansos PKH
Setiap KPM seharusnya menerima bansos PKH setiap tiga bulan dengan rincian:
- Komponen kesehatan: balita & ibu hamil Rp750.000
- Komponen pendidikan: SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000
- Komponen kesejahteraan sosial: lansia & disabilitas Rp600.000
- Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Rp600.000 per tiga bulan
Dengan pemutusan pencairan, KPM yang terindikasi judi online otomatis kehilangan seluruh bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, mengaku belum menerima laporan resmi terkait data penerima bansos yang terindikasi judi online.
“Saya belum terima data resminya. Nanti kalau sudah ada dari pusat, baru bisa ditindaklanjuti,” singkatnya.
Meski demikian, Mulyani tidak menampik adanya kemungkinan bahwa sejumlah KPM di Kota Tangerang benar-benar terseret praktik judi online. Mengingat data sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat dan PPATK.
(Naz/Redaksi)
