GetMEnit.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik reklamasi ilegal kembali mencuat di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Setelah sempat viral akibat pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang melintang di lautan, kini kawasan tersebut diduga mulai diuruk secara diam-diam.
Warga sekitar menyebut aktivitas reklamasi kembali berjalan setelah pencabutan pagar laut rampung dilakukan oleh TNI AL. Reklamasi itu terjadi di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, dengan estimasi luas mencapai 50 hektare.
“Mulai menguruk laut setelah pagar bambu dibongkar. Sekarang truk dan alat berat mulai masuk lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada getmenit.com, Kamis pagi, 10 Juli 2025.
Dalam video dan foto yang diperoleh redaksi, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah beraktivitas di lokasi. Sisa-sisa pagar bambu masih berdiri di tengah laut, hanya berjarak beberapa meter dari daratan yang kini mulai menyatu akibat pengurukan.
“Kalau dari daratan proyek perumahan yang sedang dibangun, bisa kelihatan pagar bambunya jelas,” kata warga itu.
Ia menyarankan agar tim jurnalis menuju lokasi melalui laut pada pagi hari, karena gelombang tinggi kerap terjadi saat siang.
Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Mengaku Tak Tahu
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan reklamasi ini, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas di wilayah tersebut.
“Waduh, saya nggak tahu ya,” kata Zamzam singkat, Kamis sore.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, yang dilakukan sejak Kamis pagi, belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Skandal Pagar Laut: Di Balik Sunyi, Ada Awan Gelap Hukum
Sebelumnya, kawasan Pagar Laut viral karena dibentengi pagar bambu sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 16 desa di enam kecamatan. Pagar ini kemudian dibongkar TNI AL setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban langsung.
Namun, kasus hukum di balik proyek tersebut masih berjalan lambat. Bareskrim Polri saat ini menangani perkara pemalsuan dokumen hak milik (SHM dan SHGB), yang diduga digunakan sebagai dasar kepemilikan wilayah laut tersebut.
Koordinator LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut bahwa lambatnya penanganan kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Presiden.
“Kalau aparat tidak menindaklanjuti dugaan korupsi di kawasan Pagar Laut, artinya mereka tidak menjalankan perintah Presiden. Itu bisa dikategorikan sebagai pembangkangan,” tegas Gufroni kepada getmenit.com, Senin, 9 Juni 2025.
Ia juga menyinggung pidato Presiden saat Peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2024, yang secara implisit menegaskan negara tak boleh kalah oleh kepentingan korup.
“Presiden sudah tegas. Negara tidak boleh dipermainkan, dan hukum harus ditegakkan. Kalau kasus ini dibiarkan, itu sama saja melawan negara,” sambung Gufroni.
Berkas Kasus Masih Hilir-Mudik
Hingga pertengahan 2025, kasus hukum Pagar Laut belum jelas kapan akan disidangkan. Terakhir, Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri, pada 8 Mei 2025.
Menurut Direktur Oharda Pidum Kejagung, Nanang Soleh, kasus ini masuk kategori tindak pidana khusus, yaitu korupsi, bukan pidana umum.
Presiden Prabowo Tegas: Negara Akan Bertindak
Dalam pidatonya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi adalah prioritas.
“Jangan anggap negara ini tidak ada! Jangan anggap NKRI bisa dipermainkan!” tegas Prabowo.
Ia pun memperingatkan seluruh lembaga pemerintahan untuk bersih dari penyelewengan dan kembali kepada nilai-nilai Pancasila. (Redaksi)
Sumber : BantenHits.com
