GetMenit.com, Kota Serang – Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini menjadi momen istimewa bagi ribuan narapidana di Provinsi Banten. Sebanyak 12.708 warga binaan pemasyarakatan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, dengan 245 di antaranya langsung menghirup udara bebas, termasuk 53 orang dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, mengatakan pemberian remisi terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum HUT RI kepada 6.025 narapidana dan Remisi Dasawarsa kepada 6.683 narapidana.
“Dari jumlah itu, 220 orang bebas setelah menerima Remisi Umum dan 25 orang bebas melalui Remisi Dasawarsa,” jelas Ali Syeh saat menghadiri penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Serang, Karundang.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku setelah kembali ke masyarakat. “Kami berharap mereka bisa diterima dengan baik dan mampu memberikan manfaat, baik untuk keluarga maupun lingkungannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemberian remisi harus dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki diri.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk berperilaku lebih baik, menaati aturan, dan serius dalam menjalani pembinaan,” ujarnya.
Ia berharap para mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Khusus di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, jumlah penerima remisi tercatat 1.219 untuk Remisi Umum dan 1.591 untuk Remisi Dasawarsa. Dari total tersebut, 53 warga binaan resmi bebas, terdiri dari 29 orang melalui Remisi Umum dan 24 orang melalui Remisi Dasawarsa.
(Zief)