GetMenit.com, Kabupaten Serang – Sidang lanjutan kasus mutilasi sadis yang menewaskan Siti Amelia (19) kembali memanas. Kali ini, suasana Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7/2025), berubah ricuh setelah Majelis Hakim menutup jalannya sidang. Terdakwa Mulyana (22), pelaku utama pembunuhan di Gunungsari, Kabupaten Serang, nyaris diamuk massa.
Kericuhan pecah saat keluarga korban dan warga Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, bereaksi keras terhadap terdakwa. Teriakan kemarahan, lemparan sandal, bahkan sepatu, mewarnai ruang sidang. Massa juga berusaha menerobos pembatas ruang hingga roboh demi menjangkau Mulyana.
Tangis memilukan terdengar dari orangtua korban, Mastura dan Samsiah, yang hadir sejak awal sidang. Di tengah isak tangis, Mastura menyuarakan kekecewaan mendalam atas pernyataan Mulyana yang menyebut putrinya hamil sebelum dibunuh.
“Dia memfitnah putri saya. Anak saya tidak hamil. Nama keluarga kami harus dibersihkan. Saya minta dia dihukum mati… kalau perlu dimutilasi juga!” ujar Mastura dengan nada gemetar usai persidangan.
Pengamanan ketat dari aparat kepolisian gagal meredam amarah keluarga dan warga. Aksi massa membuat situasi sidang tak terkendali. Terdakwa akhirnya diamankan dan langsung dibawa keluar dari area PN Serang dengan pengawalan ekstra.
Kasus mutilasi Gunungsari ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku diduga menghabisi korban dengan cara keji, memutilasi jasadnya, dan membuang bagian tubuh ke lokasi berbeda. Masyarakat kini menunggu putusan akhir yang diharapkan dapat memberi keadilan bagi keluarga korban. (Redaksi)
