GetMenit.com, Bandung — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perdata dari Lisa Mariana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit dan berakhir tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat. “Bapak Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya dengan alasan sedang sibuk bekerja,” ujar Markus usai sidang.
Markus menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat seharusnya hadir langsung dalam proses mediasi. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dianggap sebagai tindakan tanpa itikad baik.
“Yang diserahkan hanya secarik kertas dengan tanda tangan dan cap, padahal perkara ini menyangkut hak asasi anak,” katanya.
Markus menilai sikap Ridwan Kamil tidak menunjukkan empati terhadap situasi yang dihadapi kliennya. “Lisa memperjuangkan hak anak yang lahir dari hubungannya dengan RK. Anak ini butuh identitas hukum. Tapi beliau justru menghindar,” tegasnya.
BACA JUGA: Budi Arie Bungkam Terkait Tuduhan Framing dalam Kasus Judi Online
Karena tak ada titik temu, proses mediasi pun deadlock.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya tidak berkewajiban hadir. “Dalam hukum acara perdata, tidak diatur secara eksplisit bahwa tergugat wajib hadir di mediasi,” ujarnya.
Akibat kegagalan mediasi ini, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatannya, mantan model majalah pria dewasa itu menuntut pengakuan hak identitas anak serta ganti rugi immateril sebesar Rp6,6 miliar dan materil sebesar Rp10 miliar, total mencapai Rp16,6 miliar.