Pada Jumat malam, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB. Ia tersenyum lebar menyambut kebebasannya, disambut riuh oleh para pendukungnya yang menunggu di luar pintu rutan.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi ini,” ucap Tom.

Ia juga berterima kasih kepada DPR atas persetujuan abolisi, serta menyebut keputusan ini sebagai bentuk pemulihan kehormatan / Credit Foto: ANTARA FOTO.
“Ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya sebagai warga negara.”
Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang telah diatur dalam konstitusi dan memerlukan pertimbangan DPR. Langkah ini tentu menimbulkan pro dan kontra di publik, terutama terkait sinyal politik di balik keputusan yang diambil hanya beberapa hari setelah vonis dijatuhkan. (Redaksi)