GetMenit.com, Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Charlie Candra kembali mengalami penundaan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang menolak berkas bukti P7 dari pihak penasihat hukum karena dinilai buram dan tak layak dibaca.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usuf, dengan tegas menunda sidang setelah menyatakan bahwa dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi standar kelayakan pembuktian.
“Karena berkas P7 yang diajukan buram dan sulit terbaca, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang saya tutup,” ujar Hakim Alfi saat memimpin persidangan, Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Agus Prihartono, ternyata berjalan tidak sesuai rencana. Saksi berhalangan hadir sehingga JPU hanya membacakan keterangan tertulis sang ahli di hadapan majelis hakim.
Situasi ini menambah daftar panjang hambatan dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menjadi sorotan publik atas transparansi dan ketelitian dalam penanganan kasus pidana yang menyeret nama Charlie Candra.
Pada sidang sebelumnya, Prof. Dr. Jamin Ginting, ahli hukum pidana, sempat memberikan pandangannya mengenai konstruksi hukum pemalsuan surat. Ia menegaskan bahwa tindak pidana ini termasuk dalam delik formil, yakni cukup dinyatakan selesai sejak perbuatan dilakukan, tanpa menunggu akibat nyata.
“Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dianggap tindak pidana meski belum menimbulkan kerugian atau akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,” terang Prof. Jamin di hadapan majelis.
Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi penasihat hukum Charlie Candra untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bukti sebelum sidang dilanjutkan pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda pembacaan keterangan lanjutan dari saksi ahli.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut dugaan pemalsuan surat yang dapat menimbulkan preseden hukum penting dalam praktik peradilan pidana Indonesia. (Tim)