GetMenit.com, Tangerang – Seorang nenek berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, tengah menghadapi persoalan hukum yang serius. Ia dituduh memalsukan dokumen tanah seluas 32 hektare di Teluknaga, Tangerang. Tuduhan ini datang dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Li Sam Ronyu melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka itu. Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut tim hukum, penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025. Namun, sidang hanya berlangsung kurang dari lima menit. Hakim Agung Suhendro memutuskan untuk menunda sidang hingga 2 Juli 2025 karena penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hadir.
“Sidang ditunda seminggu, karena termohon tidak hadir,” jelas hakimCharles Situmorang, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa PN Tangerang sudah memanggil semua pihak secara resmi.
“Faktanya, penegak hukum tidak hadir sesuai perintah pengadilan,” katanya usai sidang.
Charles juga khawatir bahwa penundaan ini akan membuat status kliennya berubah menjadi terdakwa. Menurut Pasal 78 KUHAP, sidang praperadilan harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pendaftaran. Selanjutnya, sesuai Pasal 82, proses praperadilan harus selesai dalam tujuh hari kerja.

Dugaan Upaya Menggugurkan Praperadilan
Tim kuasa hukum menduga, penundaan ini disengaja. Tujuannya, agar proses hukum terhadap Li Sam Ronyu terus berjalan hingga ke tahap persidangan. Hal ini bisa menyebabkan gugurnya praperadilan yang sedang diajukan.
“Kami khawatir ada upaya untuk mempercepat pelimpahan perkara ke kejaksaan,” ujar Charles.
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengajukan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Hasilnya, tidak ditemukan cukup bukti adanya pemalsuan. Bahkan, Irwasum Polri menyarankan agar dilakukan pemeriksaan tambahan atas enam AJB dan saksi lainnya. Namun, rekomendasi ini tidak dijalankan oleh penyidik di tingkat daerah.
BACA JUGA: Bongkar Modus Mafia Tanah di Tangerang: Nenek Pemilik Lahan Ratusan Miliar Jadi Korban?
Charles juga mencium indikasi keterlibatan pihak ketiga, termasuk mafia tanah. Li Sam Ronyu dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah di Kampung Nangka, Desa Teluknaga.
Li Sam Ronyu mengklaim tanah seluas 32 hektare itu sudah ia beli sejak 1994 dari seorang bernama Sucipto. Ia memegang Akta Jual Beli (AJB) dan telah rutin membayar pajak hingga tahun 2024.
Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu ingin mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, proses itu belum rampung ketika pada akhir 2024, ia justru dilaporkan ke polisi. Kemudian, pada 27 Mei 2025, statusnya naik menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Kasus ini memperlihatkan betapa sulitnya masyarakat kecil mencari keadilan, apalagi jika menyangkut tanah dan mafia. Sidang praperadilan yang tertunda menjadi ujian pertama dalam upaya Li Sam Ronyu untuk membersihkan namanya di mata hukum. (Zief)