GetMenit.com, Kabupaten Lebak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok. “Tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi atau teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman, Rabu, 15 Oktober 2025.
Meski demikian, Lukman belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah dan semua pihak terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
Lukman menambahkan, larangan merokok di sekolah sudah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Aturan ini berlaku untuk semua warga sekolah, baik guru maupun siswa.
“Dalam aturan itu, sekolah wajib mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib, serta menyiapkan rambu atau tanda larangan merokok di area sekolah. Semua pihak harus menaati aturan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra sekolah sebagai tempat mendidik karakter dan disiplin siswa.
(Naz/Redaksi)
