GetMenit.com, Kabupaten Tangerang — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Skandal penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah di tujuh sekolah negeri di Kabupaten Tangerang menggemparkan publik. Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten mengungkap indikasi korupsi dan manipulasi sistem keuangan sekolah yang semakin mengkhawatirkan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, mengecam keras kejadian ini. Ia menyebut, penyimpangan dana BOS tak hanya melanggar aturan, tetapi juga meruntuhkan nilai moral dan integritas dunia pendidikan.
“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi benteng integritas. Penyelewengan dana BOS di sekolah-sekolah negeri jelas mencederai dan mendegradasi nilai-nilai moral pendidikan,” tegas Sururi, Rabu (9/7/2025).
Sururi menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya kapasitas akuntabilitas di tingkat sekolah. Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah yang awalnya ditujukan untuk memangkas birokrasi justru menjadi celah baru dalam praktik korupsi yang sistemik.
“Pengawasan vertikal sangat lemah. Kapasitas kepala sekolah dan bendahara juga patut dipertanyakan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang meningkatkan fungsi kontrol. Audit berkala dan inspeksi rutin perlu digencarkan untuk mencegah pengulangan skandal serupa.
Senada, Ketua Gemilang Nusantara, Yanuar Prastyo, menegaskan bahwa kasus ini adalah cerminan bobroknya tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Ia juga menuding lemahnya pengawasan Dindik menjadi faktor utama skandal ini bisa terjadi.
“Bupati Tangerang harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan seluruh jajaran, termasuk kepala sekolah yang terlibat. Tanpa sanksi tegas, kasus seperti ini akan terus terulang,” ujarnya.
Yanuar menambahkan, temuan BPK ini menimbulkan preseden buruk di tengah upaya Pemkab Tangerang mewujudkan pendidikan berkualitas melalui program sekolah gratis.
“Skandal ini mencoreng program unggulan Bupati dan Wakil Bupati. Bukannya mendukung pendidikan gratis, oknum-oknum justru mencari untung di atas penderitaan siswa,” tegasnya.
Detail Temuan BPK:
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap 7 sekolah negeri (5 SD dan 2 SMP), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024, di antaranya:
Nama Sekolah yang Terlibat:
-
SDN Gintung II
-
SDN Kutabumi I
-
SDN Binong II
-
SDN Ciangir II
-
SDN Curug II
-
SMPN 2 Sepatan Timur
-
SMPN 1 Sindang Jaya
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK menyebut bahwa sekolah-sekolah tersebut menyalahgunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Alih-alih transparan, pembelanjaan dilakukan secara tunai, lalu dokumen dipalsukan untuk pertanggungjawaban formal.
Modus Operandi:
-
Toko SIPLah hanya digunakan untuk keperluan dokumen.
-
Sekolah menerima “pengembalian” dana setelah dipotong fee 5% dan pajak.
-
Selisih dana disimpan bendahara dan digunakan untuk keperluan di luar rencana kerja anggaran sekolah (ARKAS) tanpa bukti sah.
Nilai dana BOS yang dibelanjakan di luar ARKAS mencapai Rp878.091.700, sementara empat penyedia SIPLah memberikan imbalan kepada pihak sekolah senilai Rp79.709.780,69.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menyatakan pihak sekolah sudah menindaklanjuti temuan BPK. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal sanksi atau tindak tegas terhadap pihak yang terlibat.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Tanpa reformasi pengawasan dan sanksi yang tegas, dana BOS yang semestinya membangun generasi bangsa justru menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab. Publik kini menanti tindakan nyata dari Bupati Tangerang dan Dinas Pendidikan, bukan sekadar janji perbaikan. (Redaksi)