GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Seorang debt collector berinisial L (38) akhirnya ditangkap polisi setelah sempat menantang aparat saat proses mediasi penarikan kendaraan milik warga di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Aksi berani itu terjadi pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di depan Ruko Neo Arcade, Kelurahan Pakulonan Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, tindakan pelaku bukan hanya menghambat tugas aparat, tetapi juga termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.
“Tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tangsel,” ujar AKBP Victor, Sabtu (4/10/2025).
Meski sempat melakukan perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden korban jiwa. Polisi kini masih menyelidiki motif dan kronologi lengkap di balik tindakan tersebut.
AKBP Victor menegaskan, aparat tidak akan tinggal diam terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi atau melawan petugas di lapangan, terlebih dengan cara intimidatif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum. Jika ada ketidakpuasan, tempuh jalur hukum yang benar, bukan dengan perlawanan,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP, serta berpotensi menghadapi tambahan pasal jika ditemukan pelanggaran lain selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba menantang aparat akan berhadapan langsung dengan hukum tanpa kompromi.
(Naz/Redaksi)
