GetMenit.com, Bekasi – Sebuah pabrik skincare ilegal di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, digerebek aparat kepolisian setelah ketahuan mencampur tepung tapioka dalam produk kecantikan yang diproduksinya. Praktik berbahaya ini terbongkar setelah adanya laporan dari konsumen yang mengalami iritasi kulit usai pemakaian.
Pabrik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet mencapai Rp 1,2 miliar dari penjualan produk skincare palsu secara online. Dalam sebulan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, termasuk SP selaku pemilik usaha, serta tujuh karyawan lainnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Rabu, 28 Mei 2025.
8 Tersangka Diamankan, Ribuan Produk Skincare Disita
Delapan tersangka yang kini resmi ditahan adalah SP (pemilik usaha), serta tujuh pekerja berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan produk kecantikan ilegal siap edar, antara lain:
-
1.020 sabun wajah
-
1.022 toner
-
1.015 serum
-
1.035 krim siang
-
1.035 krim malam
-
1.030 whitening gel

Selain itu, ditemukan juga 20 jeriken bahan baku mencurigakan, dua dus krim pemutih tanpa izin, dan berbagai alat produksi. Semua produk tersebut menggunakan bahan yang dibeli dari e-commerce, termasuk tepung tapioka sebagai salah satu komposisinya.
Dikemas Mirip Produk Asli, Dijual Online Tanpa Izin
Ironisnya, produk palsu ini dikemas secara profesional dan dibuat menyerupai brand skincare asli. Barang-barang ini kemudian dijual secara masif melalui berbagai platform online, tanpa izin edar dari BPOM maupun pengawasan lembaga terkait.
“Enggak ada ilmunya, dia belajar dari YouTube saja. Latar belakangnya hanya pedagang online, lalu coba-coba bikin skincare sendiri,” tambah Mustofa.
Efek dari penggunaan produk ini cukup parah—sejumlah konsumen mengeluhkan kulit terasa panas dan muncul beruntusan, yang akhirnya memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
Waspada Skincare Palsu: Jangan Asal Beli Produk Kecantikan Online
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan maraknya produk kecantikan palsu yang beredar di dunia digital. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan izin edar resmi, serta lebih teliti dalam membeli produk skincare, khususnya yang dipasarkan secara daring. (ziee)