GetMenit.com, Banten – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten secara resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Keputusan ini menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus titip siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA di Kota Cilegon.
Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah beredarnya tangkapan layar dari sistem online SPMB yang menunjukkan adanya memo bertanda tangan dan cap resmi DPRD Banten atas nama Budi Prajogo, dengan tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti.” Unggahan itu juga disertai kartu nama Budi, yang memantik kemarahan warganet dan publik secara luas.
PKS Bertindak Tegas: Jabatan Diganti, Permintaan Maaf Disampaikan
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, menyatakan bahwa partainya mengambil sikap tegas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. “Fraksi PKS DPRD Banten memutuskan untuk melakukan rolling jabatan pimpinan, menggantikan Pak Budi Prajogo dengan Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” tegas Gembong dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA: Bocor Memo Titipan Siswa! Nama Wakil Ketua DPRD Banten Diseret dalam Skandal SPMB 2025
Dalam kesempatan yang sama, Gembong menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan salah satu kadernya tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak akan mengubah komitmen PKS dalam mendukung program-program prioritas pemerintahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, termasuk program sekolah gratis yang menjadi janji politik utama.
BACA JUGA: 4 Periode Jadi Dewan, Budi Prajogo Diduga Titip Siswa Lewat Memo Resmi DPRD di SPMB 2025
Terkait memo tersebut, Budi Prajogo memberikan klarifikasi, bahwa ia menandatangani surat tersebut atas permintaan seorang staf di DPRD yang mengaku ingin membantu siswa dari keluarga tidak mampu. Meskipun niat awalnya membantu, Budi mengakui bahwa cara yang ditempuh tidak sesuai prosedur dan merupakan sebuah kesalahan yang tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Budi pun disebut telah menerima keputusan pencopotan tersebut dengan lapang dada dan bersedia menanggung konsekuensinya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas atensi publik terhadap kasus ini, yang menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Pengganti Budi, Imron Rosadi, adalah anggota Komisi V DPRD Banten dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Banten. Ia dinilai memiliki integritas dan rekam jejak yang baik untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPRD. (zieef)