GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Dunia pendidikan dihebohkan dengan penangkapan seorang kepala sekolah pesantren di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial SHL (34) ini dicokok aparat kepolisian lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, aksi bejat ini diduga telah dilakukan sembilan kali dalam kurun waktu dua bulan.
Kasus ini mencuat setelah korban, yang mengalami trauma mendalam, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada keluarga. Pihak keluarga yang tak terima segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Modus Bejat Berkedok Intimidasi
Terungkap, SHL melancarkan aksi kejinya dengan modus intimidasi. Pada Maret 2025, pelaku awalnya meminta korban untuk menjadi ketua OSIS di sekolah yang dipimpinnya. Namun, korban menolak tawaran tersebut.
“Apabila korban tidak mau menjadi ketua OSIS, maka korban akan dikeluarkan dari grup Tahfidz yang mana tersangka adalah guru pelajaran Tahfidz,” terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Ancaman dikeluarkan dari grup Tahfidz Al-Quran ini membuat korban merasa takut. Sebagai seorang santriwati, grup Tahfidz memiliki peran penting dalam pendidikan agamanya. Tekanan psikologis ini membuat korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi, Oknum Guru Honorer di Serang Ditangkap Polisi
Memanfaatkan ketakutan korban, SHL kemudian melakukan aksi pencabulan. Tak hanya sekali, pelaku diduga kuat melakukan tindakan keji ini berulang kali. Selama periode Maret hingga April 2025, tercatat ada sembilan kali pencabulan yang dilakukan SHL terhadap korban.
“Saat itu korban terus diancam dan dilakukan tindak pencabulan oleh pelaku sebanyak 9 kali. Aksi berlangsung selama bulan Maret hingga April 2025,” tambah Kapolres.
Pelaku juga diduga terus menerus mengancam korban dengan kekerasan jika berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman ini yang membuat korban tertekan dan memilih bungkam, hingga akhirnya keberanian dan dukungan keluarga membantunya mengungkap kebenaran.
BACA JUGA: Terbongkar! Akun Pilot Palsu Tipu Staf Presiden Prabowo hingga Rugi Puluhan Juta
Atas perbuatannya, SHL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, khususnya di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan, untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa. (zief)