GetMenit.com, Serang, Banten – Kasus mengejutkan di Banten kembali mencuat. Seorang siswi SMP berinisial NB kini diamankan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten. NB diduga kuat menjadi perantara bagi teman sekolahnya yang masih berusia 13 tahun untuk berhubungan dengan pria hidung belang. Mirisnya, ia disebut mendapatkan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap transaksi.
Pengembangan Kasus Lama, Tiga Pria Hidung Belang Ikut Diciduk
Tak hanya NB, dalam pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menciduk tiga pria dewasa yang diduga menjadi hidung belang. Mereka adalah ST warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang; FR warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang; dan IB warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus terdakwa Musfik alias Randy alias MS, yang sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Serang.
Suara Korban Lewat Podcast Ungkap Pelaku Lain
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus asusila ini kembali mencuat setelah korban berani menceritakan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada tahun 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” jelas Kombes Didik pada Senin, 9 Juni 2025.
Laporan Baru dan Penangkapan Cepat
Merespons curahan hati korban, petugas Renakta Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi. Hasilnya, terungkap ada lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Kondisi ini mengharuskan adanya laporan baru untuk memproses para pelaku lain.
BACA JUGA: Biadab! Pria di Serang Cabuli Bocah SD Berulang Kali dengan Modus Jajananan
“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda, maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu, 28 Mei 2025, tim berhasil menangkap para pelaku,” ujar Didik. Laporan baru oleh orang tua korban masuk ke Polda Banten pada 20 Mei dan Polresta Tangerang pada 22 Mei 2025. Hanya berselang tiga hari setelah laporan, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
“Tiga tersangka dewasa yakni F (FR), I (IB), dan S (ST) kini telah ditahan. Sedangkan N (NB), yang masih anak-anak, juga telah diamankan,” ungkap Kombes Didik.
Modus NB: Menawarkan Teman Demi Rp50 Ribu
Kombes Didik menjelaskan peran tersangka NB. Sebagai teman sekolah korban, NB diduga berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.
“Memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis-red) yang kemudian mengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban sebesar Rp50 ribu,” bebernya.
Korban dijajakan kepada para pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi. Para pelaku tersebut meliputi Musfik alias MS, FR, IB, dan ST, dengan lima lokasi kejadian berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Kabupaten Tangerang.
“Tarif variatif, pelaku F (FR-red) ini melakukan kejahatan membayar sebesar Rp200 ribu, 150 ribu untuk korban dan 50 ribu untuk temannya yang menjajakan (tersangka NB-red),” pungkasnya. (Zief)