GetMenit.com, Tangerang – Skandal besar kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, nama Topan Ginting – pejabat muda yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution – resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangannya, Bobby Nasution mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan bawahannya itu. “Ini OPD kami yang ketiga menjadi tersangka. Ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Profil Singkat: Siapa Topan Ginting?
Obaja Putra Ginting atau yang lebih dikenal sebagai Topan Ginting baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara pada 24 Februari 2025. Kariernya menanjak tajam seiring kedekatannya dengan Bobby Nasution, sejak menjabat Wali Kota Medan hingga kini menjadi Gubernur.
Topan sebelumnya sempat menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan, lalu naik menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan. Bahkan, ia sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan sebelum akhirnya diboyong Bobby ke Pemprov Sumut dan diberi posisi strategis.
Kasus Suap Proyek Jalan: Modus dan Alur Korupsi
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni:
-
Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
-
RES – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
HEL – Dari proyek Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
-
KIR – Direktur Utama PT DGN
-
RAY – Direktur PT RN (anak dari KIR)
Modus yang digunakan yaitu dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui proses lelang resmi. Bahkan, proses e-catalog juga direkayasa agar perusahaan milik KIR dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa uang suap diberikan oleh KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan proyek dan pemenangan tender.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Provinsi Sumut dan secara tidak langsung juga mencoreng nama baik Gubernur Bobby Nasution. Meski Bobby mengklaim sudah memberikan peringatan kepada para ASN, fakta bahwa ini merupakan kasus ketiga di lingkungan kerjanya tentu menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan internal. (*)