GetMenit.com, Kabupaten Tangerang – Ketegangan di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, makin memuncak. Setelah sebelumnya mendeklarasikan ‘perang’ terbuka terhadap para spekulan tanah, kini warga setempat mengeluarkan ultimatum keras bagi para calo yang terus berupaya memaksa mereka untuk relokasi. Aksi ini menjadi sorotan di tengah carut-marut kasus Pagar Laut Tangerang yang tak kunjung usai.
Spanduk ‘Peringatan Keras’ Terpasang di Seluruh Penjuru Kampung
Sebagai bentuk perlawanan, pada Senin, 9 Juni 2025, warga Alar Jiban serentak memasang spanduk peringatan di setiap sudut jalan kampung. Pesan yang tertera di spanduk itu sangat jelas dan tegas:
“Peringatan! Dilarang melakukan segala aktivitas apapun terkait dengan relokasi di wilayah Alar Jiban sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).“
Pemasangan spanduk ini menunjukkan keseriusan warga dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Dipaksa Pindah Tanpa Payung Hukum: Suara Hati Ketua Laskar Jiban
Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban, mengungkapkan kegelisahan warga yang merasa tertekan oleh aktivitas para calo tanah. Menurutnya, upaya relokasi yang dipaksakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Intinya warga terkesan dipaksa harus ikut skema relokasi, padahal skema tersebut tidak berpayung hukum. Kami sudah jelaskan berkali-kali baik di PN Jakpus saat mediasi, mereka tetap pada pendiriannya,” tegas Aman Rizal melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA: Cemburu Buta, Pria di Pakuhaji Tega Bunuh Istri Kedua karena Kerap Datangi Rumah Istri Pertama
Aman menambahkan, “Kenapa kami harus memasang peringatan larangan ini? Karena sudah di ambang batas para calo berkeliaran. Seolah merekalah yang berkuasa. Kami sebagai warga merasa terganggu dengan aktivitas para calo.”
Modus Calo: Iming-iming Materi dan Tekanan Harga Bangunan
Tak hanya memaksa, para calo tanah ini juga disinyalir menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi warga. Mereka kerap mengiming-imingi materi dan menekan harga bangunan milik warga, demi tercapainya tujuan relokasi yang mereka inginkan. Taktik ini tentu saja merugikan warga dan menimbulkan keresahan.
Perlawanan Bermula Sejak Awal Juni 2025
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Juni 2025, warga Kampung Alar Jiban telah lebih dulu menunjukkan perlawanan dengan memasang poster-poster penolakan. Poster-poster tersebut memuat pesan yang kuat seperti: “Kami nyatakan perang terhadap calo yang merugikan pengembang dan warga” dan “Kami akan bertahan sampai kapan pun. Tolak relokasi!“
Dalam video yang diterima BantenHits.com, terlihat jelas bahwa pemasangan poster-poster penolakan terhadap calo tanah dilakukan serempak di seluruh sudut Kampung Alar Jiban, menunjukkan solidaritas dan tekad bulat warga.
Perjuangan warga Alar Jiban ini menjadi cerminan dari banyaknya konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, di mana masyarakat kecil seringkali berhadapan dengan kepentingan besar. Akankah ultimatum ini berhasil menghentikan sepak terjang para calo tanah? Kita tunggu kelanjutannya. (Zief)
Sumber: BantenHits.com