GetNews.com, Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa biaya pendidikan jenjang dasar di sekolah swasta, yaitu SD dan SMP, harus digratiskan. Putusan ini tertuang dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27 Mei 2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar
Mengutip dari laman resmi MK RI, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Artinya, tidak boleh ada pungutan biaya kepada peserta didik pada jenjang SD dan SMP.
Putusan ini merupakan respons dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sekolah Swasta Masih Bisa Tarik Biaya, Tapi…
Meski demikian, MK memberikan catatan penting dalam pertimbangan hukumnya. Sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik atau sumber lain, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bantuan pendidikan dari pemerintah kepada peserta didik di sekolah swasta tetap dapat diberikan, namun hanya untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan: Pendidikan Dasar Gratis Bukan Hanya di Sekolah Negeri
Putusan MK ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar gratis adalah hak semua anak Indonesia, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Ke depan, tantangan utama adalah implementasi kebijakan ini agar merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (zie)