Getmenit.com, Tangerang – Pencipta lagu Yoni Dores resmi melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Yoni Dores menjelaskan bahwa ia telah berusaha menemui Lesti Kejora secara langsung untuk meminta klarifikasi. Ia mempertanyakan mengapa namanya sebagai pencipta lagu tidak pernah dicantumkan dalam video cover lagu yang dinyanyikan Lesti dan diunggah ke platform digital.
“Saya sudah coba hubungi dan minta penjelasan baik-baik, tapi tidak pernah ada respons,” ujar Yoni Dores. “Saya hanya ingin nama saya diakui, karena itu hak saya sebagai pencipta lagu.”

Setelah menunggu selama tiga bulan tanpa ada kejelasan, Yoni akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia mengaku melaporkan kasus ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk mendapatkan perhatian dan kejelasan dari pihak Lesti.
“Setelah ditunggu tiga bulan sejak somasi, enggak ada kabar terus. Ya sudah, kita laporin. Siapa tahu kalau dilaporin bisa muncul responnya. Saya cuma penasaran saja, enggak ada maksud lain,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal. “Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” ujar salah satu perwakilan dari Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dalam industri musik tanah air. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut.
