GetMenit.com, Jakarta – Seorang aktor sinetron berwajah tampan berinisial MR ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah MR diduga melakukan tindak pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, pemuda berinisial IMT.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut hubungan pribadi yang berujung pada tindak pidana.
Menurut informasi yang beredar, tersangka MR nekat mengancam akan menyebarkan video syur dirinya bersama IMT jika korban menolak memberikan sejumlah uang yang diminta. Aksi ini diketahui merupakan bentuk pelampiasan rasa cemburu MR, yang tidak terima melihat IMT bermesraan dengan pria lain di depan matanya.
“Motif pelaku adalah cemburu dan sakit hati. Ia memanfaatkan video pribadi mereka sebagai alat untuk mengancam korban,” ungkap sumber dari kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan konten pribadi dan pentingnya menjaga keamanan digital dalam hubungan pribadi, terutama di era media sosial dan penyimpanan cloud.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengamuk Usai Sidang: Hak Berbicara Dibungkam, Ada Apa?
Atas perbuatannya, MR dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pemerasan. Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain atau bukti tambahan terkait kasus serupa. Selain itu, penyidik juga memeriksa alat komunikasi pelaku untuk menelusuri apakah video tersebut telah disebarluaskan. (Redaksi)