GetMenit.com, Jakarta – Skandal besar mengguncang industri pangan nasional. Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan, usai menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam peredaran beras bermerek di pasaran.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 24 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa temuan investigasi di lapangan mengungkap praktik curang yang merugikan masyarakat secara masif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Helfi, dikutip dari laman Humas Polri.
Kisah terbongkarnya praktik pengoplosan beras ini bermula dari investigasi mendalam yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar.
Investigasi dilakukan selama periode 6–23 Juni 2025, mencakup 10 provinsi dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasil investigasi itu kemudian disampaikan dalam surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Daftar Merek Beras Oplosan yang Disita
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, Satgas Pangan menyita sejumlah beras bermerek yang diduga telah dioplos. Berikut beberapa merek beras yang disita:
- Setra Ramos
- Setra Ramos Super
- Fortune
- Sovia
- Sania
- Resik
- Setra Wangi
- Setra Pulen Alfamart
Beras-beras tersebut diketahui diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Hasil laboratorium dan pemeriksaan menyimpulkan bahwa mayoritas produk tidak sesuai dengan standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
-
Beras Premium:
-
Mutu di bawah standar: 85,56%
-
Harga di atas HET: 59,78%
-
Berat kemasan tidak sesuai: 21,66%
-
-
Beras Medium:
-
Mutu di bawah standar: 88,24%
-
Harga di atas HET: 95,12%
-
Berat kemasan tidak sesuai: 90,63%
-
Total Potensi Kerugian Konsumen: Hampir Rp100 Triliun!
Skandal beras oplosan ini diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari:
- Beras premium: Rp34,21 triliun
- Beras medium: Rp65,14 triliun
Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa luas dan terstrukturnya praktik curang dalam distribusi beras di Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- UU Perlindungan Konsumen:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 Ancaman: Pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar - UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Ancaman: Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar
“Ini bukan hanya soal penipuan konsumen, tapi juga potensi pencucian uang dalam jumlah besar,” ujar Helfi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk beras. Pemerintah diharapkan segera memperkuat pengawasan, sementara konsumen harus semakin kritis terhadap label kemasan dan harga jual.
GetMenit.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan update terbaru seputar penegakan hukum terhadap mafia pangan. (Naz)