GetMenit.com, Jakarta – Surga laut Indonesia, Raja Ampat, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel. Dua perusahaan, PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, disebut-sebut sebagai dalangnya, memicu kritik publik dan kekhawatiran ekologis.
Siapa Pemiliknya?
-
PT GAG Nikel adalah anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan milik negara (BUMN).
-
PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) No. 290 Tahun 2013.
Apa Dampaknya?
Tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag dan Pulau Kawe berpotensi:
-
Merusak ekosistem laut dan hutan lindung,
-
Mengancam konservasi penyu,
-
Menurunkan kualitas air laut,
-
Mengganggu sektor pariwisata yang jadi sumber ekonomi lokal.
Legal Tapi Kontroversial
Meski berizin resmi, proyek ini menuai polemik. Banyak masyarakat adat dan LSM mengklaim mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan menuntut audit ulang atas seluruh izin tambang di kawasan konservasi.
Dilema Ekonomi vs Lingkungan
Indonesia menghadapi dilema antara mendukung hilirisasi nikel demi energi bersih, dan menjaga komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Tanpa regulasi ketat, ambisi ekonomi bisa mengorbankan warisan ekologis dunia.
Tekanan Publik Menguat
Gelombang protes muncul di media sosial, dan tokoh adat Papua Barat menuntut:
-
Perlindungan hukum untuk wilayah adat,
-
Moratorium tambang di pulau-pulau kecil,
-
Pengembangan wisata berkelanjutan sebagai solusi jangka panjang.
Ringkas Informasi Penting
Aspek | PT GAG Nikel | PT Kawei Sejahtera Mining |
---|---|---|
Kepemilikan | Anak perusahaan PT Antam (BUMN) | Perusahaan swasta |
Lokasi Operasi | Pulau Gag, Raja Ampat | Pulau Kawe, Raja Ampat |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) | Sah melalui Antam | IUP No. 290 Tahun 2013 |
Dampak Lingkungan | Ancaman terhadap konservasi penyu | Pencemaran dan pengalihan lahan |
Isu Masyarakat Adat | Minim pelibatan | Penolakan dan desakan audit izin |