GetMenit.com, Tangerang – Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan baru yang bakal berdampak besar bagi para penjual online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai memberlakukan aturan pajak penghasilan bagi pelaku usaha di platform e-commerce mulai Juli 2025.
Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop Akan Tarik Pajak Penjual
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop akan diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Bukan Hanya Pajak, Platform yang Lalai Akan Dikenai Sanksi
Tidak hanya soal pungutan, aturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dari platform kepada otoritas pajak. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian, maka sanksi akan diberlakukan terhadap platform yang bersangkutan.
Pendapatan Negara Turun, Pemerintah Cari Solusi
Langkah ini diduga menjadi bagian dari upaya pemerintah menambal penurunan pendapatan negara. Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan sebesar 11,4% pada periode Januari–Mei 2025, yakni hanya mencapai Rp995,3 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sentiong Tolak Digusur: Tuntut Relokasi Sebelum Penertiban
Asosiasi E-Commerce Belum Beri Jawaban Pasti
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum bersedia mengomentari secara rinci mengenai kebijakan ini. Namun mereka mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi jutaan penjual online di seluruh Indonesia.
Pernah Gagal di 2018, Akankah Berhasil Kali Ini?
Kebijakan serupa sebenarnya pernah diuji coba pada tahun 2018. Namun saat itu, kebijakan pemungutan pajak digital hanya bertahan tiga bulan sebelum akhirnya dibatalkan karena mendapat penolakan keras dari pelaku industri. (Red)